Seorang siswi sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) dibawa oleh kepala sekolah masuk ke ruang guru. Siswi masuk ke ruang guru adalah hal yang biasa, namun kali ini siswi tersebut dipaksa oleh kepala sekolah menghadap dewan guru karena diduga hamil. Dugaan kepala sekolah didasari karena melihat perubahan fisik siswi terlihat lebih gemuk dari biasanya. Apakah ada indikasi bahwa bertambahnya berat badan pada wanita disebabkan karena dia hamil? Mungkin iya, mungkin juga tidak.

Kejadian itu jelas membuat ruang guru menjadi ramai seperti sidang rakyat dimana seorang siswi dihadapkan pada banyak guru atas tuduhan yang belum tentu benar. Perlakuan kepala sekolah sampai memegang perut siswi untuk “memeriksa” apakah dia hamil atau tidak. Kepala sekolah adalah bapak guru senior.

Akhirnya dilakukan tes kehamilan pada siswi itu dengan alat untuk memastikannya. Syukurlah, hasil tes mengatakan negatif yang artinya siswi tersebut tidak terbukti hamil.

Cerita tidak berakhir, keesokannya orang tua siswi mencak-mencak disekolah karena perlakuan kepala sekolah yang membawa masalah itu didepan guru-guru. Belum lagi diceritakan pula pada orang tuanya bahwa kepala sekolah sampai memegang perut siswi dengan dalih prosedur pemeriksaan. Mungkin siswi tadi merasa dilecehkan karena dipegang perutnya oleh orang yang tidak berhak memeriksa dan dipermalukan didepan para guru yang dia hormati.

Apakah kejadian itu benar-benar terjadi seperti yang tertulis? Atau memang ada kejadian yang seperti itu tapi tidak sama persis detil runtutan kejadiannya? Ataukah hanya cerita gosip belaka yang menyebar dari guru ke guru didaerah saya? Saya tidak terlalu peduli dengan benar atau tidaknya. Menurut pendapat saya pribadi, kejadian itu tidak seharusnya terjadi pada sekolah dimanapun. Para guru yang memiliki ilmu dan salah satu sumber pengetahuan harusnya memahami bagaimana memperlakukan anak dengan bijaksana dan penuh kasih sayang.

UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Dasar inilah yang harus dikuasai para guru terhadap peserta didik bahwa mereka adalah anak-anak. UU Perlindungan Anak jelas telah mengatur bahwa seandainya terjadi dugaan pelanggaran hukum dan susila maka pemeriksaan dan sidang harus dilakukan dalam tempat yang tertutup dan rahasia sesuai dengan pasal 17 ayat 1c dan 2.

Pemeriksaan tentunya harus dilakukan oleh lembaga yang berhak untuk melakukannya, dalam hal ini tentunya kepolisian. Polisi pun tidak boleh memeriksa berdasarkan hanya dugaan tanpa satupun bukti dan saksi. Para guru tentunya tidak mau peserta didiknya berhadapan dengan kepolisian untuk urusan hukum. Tetapi cara-cara diatas justru rentan pelanggaran hukum. Pahami hukum dengan semestinya sehingga dapat mengambil langkah bijaksana dan tanpa melanggar hukum. Libatkan orang tua untuk hal-hal yang sudah menginjak ranah hukum dan kesusilaan karena UU Perlindungan Anak pasal 26 ayat 1 mewajibkan orang tua untuk mengasuh, mendidik, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan bakat minatnya dan mencegah perkawinan pada anak. Jelas bukan tanggung jawab guru.

Jadi jangan berlebihan memperlakukan peserta didik seolah mereka dikuasai guru saat disekolah. Mereka adalah tanggung-jawab dari orang tua atau wali. Peran guru telah diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal 25 sebagai masyarakat yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Tindakan kepala sekolah dan guru yang menyelesaikan dugaan asusila oleh peserta didik tanpa melibatkan orang tua, tidak bijaksana dan dapat dikenai pidana bila ternyata tidak terbukti. Beban psikologis akibat rasa malu  atas tuduhan yang tidak dia lakukan dapat menyebabkan peserta didik tidak mau melanjutkan sekolah, takut berhadapan dengan orang, trauma dan dendam terhadap guru yang jelas merupakan indikasi seorang anak telah terganggu fungsi sosialnya. Pasal 27 mempidana barang siapa yang dengan sengaja mendeskriminasikan anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Untuk para orang tua dan guru, bersikaplah penyabar, kasih sayang, lemah lembut kepada setiap anak. Jika memang telah terjadi pelanggaran hukum dan susila, tangani dengan cara-cara yang mendahulukan hati dan perasaan. Jelaskan bahwa ada konsekuensi hukum dan sebab akibat yang logis tetapi mereka belum menyadari akan hal itu. Semoga para pendidik juga mau belajar dan belajar lagi untuk menjadi lebih baik dan bijaksana.

Random Posts

16 Responses to “Peran Guru dalam UU Perlindungan Anak”

  • kejadian itu dimana ya…
    tapi terlepas dimana dan benar apa tidak, cerita ini pantas untuk direnungkan oleh para guru dalam menghantarkan anak-anak indonesia untuk menjadi anak yang berprestasi, taqwa dan berbudaya
    budiesastro´s last blog ..BUKAN LASKAR PELANGI
    .
    @p Sastro: Sy setuju pak, dan yg penting itu tidak terjadi di sekolah sampean.My ComLuv Profile

    [Reply]

  • walah, yang namanya megang2 seperti itu, bisa jadi kesempatan dalam kesempitan. walhasil kena getahnya dengan orang tua mencak2 karena benar, si anak merasa dilecehkan.

    Dan sebagai seorang pemimpin, dimanapun posisi kantor, jangan merasa sebagai yang tertinggi kemudian bebas melakukan apa saja. Jangan merasa kebal dengan segala macam mencak2an dari bawahan.

    Berusahalah menjadi seorang figur pemimpin yang arif, ngayomi, adil, bijak, bertanggungjawab.

    Kira2 seperti itu ya Pak :lol:
    cah ndeso´s last blog ..Indahnya Tali Persahabatan
    .
    .@cah Ndeso: Bener begitu pak. Bukan hanya pemimpin, kl bisa semua orang harus bisa bijaksana. Tp yg jelas kl semua bijaksana, dunia ini tidak akan menarik lagi, monoton.My ComLuv Profile

    [Reply]

  • Ha ha ha kok ada saja guru yang suka main pegang2 siswa segala, ya?
    Yang penting ni, jangan sampai Undang2 perlindungan anak ini hanya akan dijadikan perangkat yang melegalkan pelecehan terhadap profesi guru.
    M Mursyid PW´s last blog ..Ujian Nasional (UN) yang Telah Berubah Wajah My ComLuv Profile

    [Reply]

  • akhta:

    @pak Mursid: Iya pak, tidak hanya guru. Siapapun kl dilecehkan pasti marah!

    [Reply]

  • dan blue berharap semakin banyak yg membaca postingan ini langsung tersadar dr segala sesuatu yg kurang baik tersebut
    post yg menguatkan
    salam hangat dari blue
    dobleh yang malang´s last blog ..gadis bali itu………….. My ComLuv Profile

    [Reply]

  • haduh….
    pak kpala sekolah kok seenaknya endiri gitu ya….
    padahal gitu kan fitnah.

    [Reply]

  • grunya kok gitu sih???
    kanfitnah itu namanya….
    ade uny´s last blog ..Kerinduan My ComLuv Profile

    [Reply]

  • yuni:

    jadi inget kasus temen sekelasku nih….
    hiks hiks hiks…..
    kasihan anaknya….
    yuni´s last blog ..Suka Duka Sekolah dengan Mersikil My ComLuv Profile

    [Reply]

  • akhta:

    @ade yuni: iya betul, makanya saya tulis ini agar tidak ada kejadian serupa. Mudah2an.

    @Yuni: Lho, emangnya kasus ini pernah terjadi disekolah Yuni??? Dimana itu??

    [Reply]

  • waduh … 2 hari nggak berkunjung ke blog pak Guru .. sudah banyak sekali perubahan yang terjadi … nah saya lebih suka dengan thema yang ini pak.. lebih seger dan lebih fress…. jadi enak di pandangnya… hemmmm …jadi ngiri…hiiikkkk….
    bayuputra´s last blog ..MENGENANG BISNIS ZAMAN KULIAH DULU My ComLuv Profile

    [Reply]

  • Untuk para orang tua dan guru, bersikaplah penyabar, kasih sayang, lemah lembut kepada setiap anak. Jika memang telah terjadi pelanggaran hukum dan susila, tangani dengan cara-cara yang mendahulukan hati dan perasaan. Jelaskan bahwa ada konsekuensi hukum dan sebab akibat yang logis tetapi mereka belum menyadari akan hal itu. Semoga para pendidik juga mau belajar dan belajar lagi untuk menjadi lebih baik dan bijaksana.

    saya suka dengan bagian yang ini pak.. pas dan mengena sekali….
    bayuputra´s last blog ..MENGENANG BISNIS ZAMAN KULIAH DULU My ComLuv Profile

    [Reply]

  • Benar, seyogyanya pendidikan keluarga itu lebih utama ya pak.

    [Reply]

  • Terimakasih atas pujian temanya. Inipun masih gratisan dan sy temukan setelah 18jam didepan komputer nyari tema.

    [Reply]

  • inti sebenarnya pendidikan adalah di dalam keluarga…

    [Reply]

  • ada cara bijak untuk menyelesaikan masalah, jika ada dugaan yang semacam itu biarlah para ibu yang melakukan pendekatan, dengan cara sebagai seorang ibu, saya yakin akan lebih baik dan bermartabat, tidak ada yang mencak-mencak tak ada yang merasa dilecehkan
    narno´s last blog ..SEBAIT PUISI CINTA My ComLuv Profile

    [Reply]

  • akhta:

    @Pak Narno: setuju pak, tp yg lebih penting lagi bahwa setiap urusan yg sudah ada dugaan pelanggaran KUHP lebih baik diselesaikan dengan melibatkan orang tua. UU menyatakan demikian. Kecuali pelanggaran tata-tertib sekolah.

    [Reply]

Leave a Reply

CommentLuv Enabled
[+] kaskus emoticons nartzco